TRIBUN WIKI

Segini Rincian Gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal, Tunjangan Tak Main-main

Inilah rincian gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal, tunjangan tak main-main.

TNI AD
GAJI TNI - Inilah rincian gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal, tunjangan tak main-main. FOTO: 12 Kali Berturut-turut, TNI AD Juara Umum Lomba Menembak AASAM 2019 

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca juga: Misteri Kematian Pria di Bekasi Terbongkar, Ternyata Dibunuh Guru Ngaji, Kok Bisa?

Baca juga: 16 Tahun Bekerja, Guru Honorer Dipecat Dari Sekolah Karena Posting Rapelan Gaji 4 Bulan Rp 700 Ribu

Tunjangan kinerja TNI AD

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

- KSAD: Rp 37.810.500

- Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved