TRIBUN WIKI
Segini Rincian Gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal, Tunjangan Tak Main-main
Inilah rincian gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal, tunjangan tak main-main.
TRIBUNBATAM.id - Inilah rincian gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal, tunjangan tak main-main.
Menjadi seorang prajurit TNI AD tentu membanggakan.
Selain gagah dengan seragam kebanggaan, prajurit TNI AD juga hidup dengan gaji dan tunjangan yang terjamin.
Mengabdikan dirinya untuk menjaga keamaan negara, kira-kira berapa gaji prajurit TNi AD?
Nah, mungkin banyak yang penasaran selama ini berapa gaji TNI? Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) mulai dari Tamtama hingga Jendral per bulan.

Perlu diketahui, gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.
Para TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan oleh prajurit ini.
Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.
Lantas, berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Berikut gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Beratnya Jadi Guru Honorer, Posting Gaji Rp 700 Ribu di Medsos sebagai Ungkapan Syukur Malah Dipecat
Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Berikan 2 Opsi Jabatan ke Aprilia Manganang di TNI AD Usai Jadi Pria
Baca juga: Prajurit TNI Lumpuh Disengat Tawon Ndas, Kopka Ade Sempat Tak Kenal Keluarga, Kini Dibawa ke RSPAD
1. Golongan I ( gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.