Polwan Geram Dengar Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung: Kamu Itu Melebihi Binatang!

Polwan geram dengar pengakuan ayah cabuli anak kandung berulang: kamu itu melebihi binatang!

Tribunnews
CABUL - Polwan geram dengar pengakuan ayah cabuli anak kandung berulang: kamu itu melebihi binatang! FOTO: KOLASE TERSANGKA DAN AIPTU VERONICA (KANAN) 

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Ternyata, Djamaludin memakai dalih akan menceraikan istrinya alias ibu korban apabila J menolak melayani nafsu bejatnya.

Ultimatum itu berulangkali dipakai Djamaludin untuk meluluhkan putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Banyaklah pengancamannya. Misalnya, dia mengancam akan menceraikan ibunya. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar," ucap Andry, Jumat (12/3/2021).

Takut orangtuanya pisah, korban pasrah ketika sang ayah mulai menyentuh wajah sampai lutut J.

Bahkan, tak terhitung Djamaludin melucuti pakaian, sebelum akhirnya mencabuli putrinya itu.

Gadis malang ini terpaksa melayani kebejatan sang ayah lantaran tak mau ibunya cepat menjanda karena dirinya.

"Ancaman itu terus-terusan sampai korban merasa dibuat bersalah. Lebih ke psikisnya gitu," ucap Andry.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andry.

Baca juga: Pria 52 Tahun Menyesal Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali: Kalau Ada Pistol, Tembak Saja Saya

Baca juga: Gadis Disuruh Berdiri & Dicabuli Calon Bos saat Tes Wawancara, Pelaku Keberatan Dijadikan Tersangka

Baca juga: Kepsek Bejat Diduga Ketagihan Cabuli Siswi SMK, Modus Diskon SPP dan Ajak Jalan-jalan Korban

Bikin Polwan Penyidik Emosi

Saat diinterogasi di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (10/3/2021), Djamaludin membuat Aiptu Veronica, polwan penyidik emosi.

"Masa Begitu aja gak mau," begitu salah satu pengakuan Djamaludin saat membujuk rayu J.

Kepada polisi, Djamaludin mengaku melakukan hal itu karena hasrat seksualnya tak terlampiaskan kepada sang istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved