Pria 52 Tahun Menyesal Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali: Kalau Ada Pistol, Tembak Saja Saya
Seorang pria berusia 52 tahun menyesali perbuatannya mencabuli anak tetangganya hingga berkali-kali. Ia terisak-isak sambil menutup matanya.
TRIBUNBATAM.id, WATANG SAWITTO - Seorang pria berusia 52 tahun menyesali perbuatannya mencabuli anak tetangganya hingga berkali-kali.
Ratapan penyesalannya itu Ia sampaikan usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).
Pria berinisial I itu bahkan meminta polisi untuk menembak dirinya saja.
Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak, Paling Bejat Perbuatan S (38) di Medan pada 5 Anak Kandung Sekaligus
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pencabulan di Batam, Pelaku Rudapaksa Anak Tetangga di Samping Anak Tirinya
"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.
Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.
"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.
"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.
Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.
"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.
Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.
"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.
Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Baca juga: OGAH Diajak Damai, Keluarga Korban Pencabulan di Batam : Jangan Nilai Kehormatan dengan Uang
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Anambas Tinggi, Tapi KPPAD Belum Punya Call Center, Mengapa?