Ada Skenario Jokowi Bakal Terpilih 3 Periode, Berikut Tanda-tandanya Menurut Amien Rais

Menurut Amin Rais,  Jokowi berhasrat ingin memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode

Youtube Amien Rais official
Tokoh nasional, Amien Rais 

TRIBUNBATAM.id - Tokoh politik nasional Amien Rais mengutarakan pernyataan baru seputar Presiden Joko Widodo.

Menurut Amin RaisJokowi berhasrat ingin memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

Amien Rais menunjukkan sejumlah tanda-tanda dalam perobahan aturan masa jabatan Presiden Republik indonesia.

Lewat akun media sosial dan kanal YouTubenya, pada Sabtu (13/3/2021) kemarin Amien Rais blak-blakan.

Amien pun menuturkan langkah pertama untuk mewujudkan Jokowi menjabat selama tiga periode adalah dengan meminta sidang istimewa MPR.

"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu."

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali. Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Amien dikutip dari video di kanal YouTube Amien Rais Official.

Ia pun mengungkapkan jika bahwa ada skenario dan back-up politik dari itu semua.

Bahkan back-up keuangan pun telah disiapkan agar Presiden Jokowi bisa mencengkram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR serta DPD.

Tak hanya itu Amien Rais juga menyampaikan nantinya ada pelibatan TNI dan Polri, untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim.

Politikus Demokrat Tegas Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Partai Demokrat tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amendemen UUD 1945.

Hal itu merupakan amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved