BATAM TERKINI
DAM Duriangkang Makan Korban, Basarnas Cari Warga Batam Tenggelam saat Naik Sampan
Basarnas masih mencari warga Batam yang tenggelam di DAM Duriangkang, Sabtu (13/3/2021).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Penerapan tarif itu berlaku mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021.
Kebijakan ini jelas dikeluhkan Warga Batam, khususnya yang sering menggunakan jalan itu.
Jefri salah satunya. Pria 38 tahun Warga Kaveling Baru Kabil kaget dengan munculnya spanduk sosialisasi menuju jalan lintas itu.
Jefry mengaku penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil itu cukup memberatkan dirinya apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Ia berharap pihak terkait yakni BP Batam agar mengkaji ulang agar penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil agar dipertimbangkan kembali.
"Padahal itu jalan yang biasanya kita lalui untuk pergi kerja di Tanjung Piayu.
Kami kerja serabutan, buat makan kadang cukup kadang kurang ditambah lagi kondisi Corona saat ini sedikit sulit.
Mohon dipertimbangkan lagi lah, kasih solusi lain jangan bayar lah," keluhnya, Senin (1/2/2021).
Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang akan dikenakan pungutan tarif.
Pungutan ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.
Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.
Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2 ribu per sekali lewat.
Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.
Selain itu, Badan Pengusahaan atau BP Batam juga menetapkan tarif masuk DTA waduk, untuk dewasa sebesar Rp 7.500 (weekdays) dan Rp 10 ribu saat akhir pekan atau weekend.
Sedangkan untuk anak-anak Rp 3 ribu untuk weekdays dan Rp 5 ribu weekend.