BATAM TERKINI

DAM Duriangkang Makan Korban, Basarnas Cari Warga Batam Tenggelam saat Naik Sampan

Basarnas masih mencari warga Batam yang tenggelam di DAM Duriangkang, Sabtu (13/3/2021).

TribunBatam.id/Istimewa
DAM Duriangkang Makan Korban, Basarnas Cari Warga Batam Tenggelam saat Naik Sampan. Foto tim SAR gabungan mencari warga Batam tenggelam di DAM Duriangkang, Sabtu (13/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DAM Duriangkang makan korban. Seorang pria bernama Haris dinyatakan hilang setelah tenggelam di lokasi salah sat sumber air bersih di Batam itu.

Pria 50 tahun warga Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri itu, kini jadi atensi tim SAR.

Kepala Basarnas Tanjungpinang Mu'min mengatakan, bahwa pihaknya sejauh ini masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban tenggelam di Danau DAM Duriangkang pada Sabtu (13/3/2021).

Menurut keterangan saksi, saat itu korban menggunakan sampan berada di tengah danau.

Sebelum tenggelam, korban sempat berteriak minta tolong kepada saksi sehingga saksi mencoba menolongnya.

Foto tim SAR gabungan mencari warga Batam tenggelam di DAM Duriangkang, Sabtu (13/3/2021).
Foto tim SAR gabungan mencari warga Batam tenggelam di DAM Duriangkang, Sabtu (13/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Namun korban tidak mampu tertolong dan tenggelam hingga saat ini belum ditemukan.

Sejauh ini tim SAR gabungan yang terdiri dari KanSAR Tanjung Pinang, Pos PP Batam, Polair Polda Kepri, Polair Polresta Barelang, Polsek Nongsa.

Kemudian Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ditpam BP Batam dan masyarakat setempat terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban.

"Hingga siang ini, korban tenggelam di Danau DAM Duriangkang belum juga ditemukan dan pencarian terhadap korban masih terus dilakukan," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (14/3/2021).

Polemik Masuk DAM Duriangkang

DAM Duriangkang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Itu setelah adanya kebijakan untuk memungut bagi warga yang melintasi jalan itu.

Suasana jalan inspeksi Dam Duriangkang masih ramai oleh lalu lalang kendaraan roda dua.

Pantauan Tribun Batam, jalan yang menyambungkan daerah Punggur dengan Tanjung Piayu tersebut tak hanya ramai oleh lalu lalang kendaraan, tetapi juga pekerjaan bangunan.

Tampak di kiri kanan jalan, beberapa pekerja tengah membangun tanggul dari batu untuk menjaga jalan inspeksi agar tetap kokoh.

Baca juga: Tak Hanya Tarif Melintas, BP Batam Juga Tetapkan Paket Wisata di Area Waduk Duriangkang

Baca juga: Dapat Sorotan, BP Batam Akan Revisi Perka Soal Tarif Lintas Jalan di Waduk Duriangkang

Selain itu ada juga beberapa pekerja yang tengah mengerjakan area pipa di sekitar Dam Duriangkang.

Kendaraan roda dua yang berlalu lalang di sepanjang jalan tersebut tidak ada yang berhenti di bahu jalan.

Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, menegaskan, masyarakat yang lewat jalan tersebut memang tidak diperkenankan berhenti di tengah jalan.

"Masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua memang diperkenankan lewat jalan itu, tapi tidak boleh berhenti atau parkir di bahu jalan," tegas Ibrahim.

Jalan tersebut sebenarnya adalah jalan privat yang tidak seharusnya dilalui oleh masyarakat umum.

Pasalnya, jalan inspeksi tersebut tidak mumpuni untuk menahan beban yang terlalu berat.

"Itu sebenarnya bukan jalan umum," ujar Ibrahim.

Sementara itu, salah seorang warga yang berjualan di dekat lokasi gerbang jalan inspeksi Dam Duriangkang, mengatakan sudah sejak lama jalan ini menjadi akses warga yang pulang pergi untuk bekerja dan bersekolah.

Jalan inspeksi Dam Duriangkang menjadi akses pintas bagi masyarakat untuk menghemat waktu perjalanan.

Suasana jalan inspeksi Dam Duriangkang, pada Selasa (2/2/2021) siang. Hingga saat ini lewat jalan itu masih gratis.
Suasana jalan inspeksi Dam Duriangkang, pada Selasa (2/2/2021) siang. Hingga saat ini lewat jalan itu masih gratis. (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

Khususnya, masyarakat dari Tanjungpiayu dan Batu Aji, menurutnya kerap melewati jalan tersebut apabila hendak bekerja ke kawasan Kabil atau ke Pelabuhan Punggur.

Sedangkan, anak-anak yang tinggal di Punggur, justru banyak yang bersekolah di Piayu sehingga keberadaan jalan inspeksi ini sangat membantu mobilitas warga serta anak-anak sekolah di kedua wilayah tersebut.

"Katanya mau dipungut tarif ya? Wah, berat sekali rasanya mau bayar. Orang kan bukan cuma sekali dua kali lewat sini, biasanya mereka-mereka yang kerja itu bisa sehari lima kali lewat. Kalau disuruh bayar Rp 2.000, bayangkan lima kali lewat harus bayar Rp 10 ribu, kan tekor," keluh warga pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya ini.

Sampai saat ini, belum tampak adanya petugas yang memungut tarif lintas dari setiap warga yang lewat pada siang hari ini.

Sekali Lewat Tarif Rp 2.000

Sebelumnya diberitakan, jalan lintas Bagan dari Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk menuju Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa ini, boleh dibilang menjadi jalan pintas yang sering dilewati kendaraan roda dua itu kini dikenakan tarif.

Penerapan tarif itu berlaku mulai hari ini, Senin 1 Februari 2021.

Kebijakan ini jelas dikeluhkan Warga Batam, khususnya yang sering menggunakan jalan itu.

Jefri salah satunya. Pria 38 tahun Warga Kaveling Baru Kabil kaget dengan munculnya spanduk sosialisasi menuju jalan lintas itu.

Jefry mengaku penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil itu cukup memberatkan dirinya apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021).
Pengendara roda dua saat akan keluar pintu lintas Waduk Duriangkang Bagan - Kabil, Senin (1/2/2021). (TribunBatam.id/Alamudin)

Ia berharap pihak terkait yakni BP Batam agar mengkaji ulang agar penerapan pass jalan lintas Bagan-Kabil agar dipertimbangkan kembali.

"Padahal itu jalan yang biasanya kita lalui untuk pergi kerja di Tanjung Piayu.

Kami kerja serabutan, buat makan kadang cukup kadang kurang ditambah lagi kondisi Corona saat ini sedikit sulit.

Mohon dipertimbangkan lagi lah, kasih solusi lain jangan bayar lah," keluhnya, Senin (1/2/2021).

Mulai Februari 2021, kendaraan yang melintas di Daerah Tangkapan Air atau DTA Waduk Duriangkang akan dikenakan pungutan tarif.

Pungutan ini sesuai dengan Perka Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu.

Aturan mengenai besaran pungutan tarif juga diatur dalam Perka tersebut.

Adapun tarif lintas untuk kendaraan DTA Waduk Duriangkang yaitu sebesar Rp 2 ribu per sekali lewat.

Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.

Selain itu, Badan Pengusahaan atau BP Batam juga menetapkan tarif masuk DTA waduk, untuk dewasa sebesar Rp 7.500 (weekdays) dan Rp 10 ribu saat akhir pekan atau weekend.

Sedangkan untuk anak-anak Rp 3 ribu untuk weekdays dan Rp 5 ribu weekend.

Ketetapan tarif lintas ini, menurut Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, diterapkan dengan tujuan menjaga ketertiban dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan.

"Supaya lebih tertib, karena jumlah pengguna jalannya cukup banyak di Waduk Duriangkang.

Tarif seperti ini juga sudah pernah dilaksanakan di bendungan lain seperti di Jawa Timur," jelas Dendi, Minggu (31/1/2021).(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved