BATAM TERKINI

Sengkarut Parkir di Batam, Rawan Korupsi Hingga Pungli, Menunggu Taji Penegak Hukum

Mengurai benang kusut parkir di Batam, rawan korupsi hingga pungli. Berikut penjelasan pegiat anti korupsi di Batam.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Sengkarut Parkir di Batam, Rawan Korupsi Hingga Pungli, Menunggu Taji Penegak Hukum. Foto salah satu titik parkir di Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (14/3/2021). Foto ilustrasi. 

Pihaknya juga meminta dinas terkait agar transparan dalam mengelola parkir di Batam ini.

Dia mencontohkan beberapa titik Parkir tepi jalan di Batam Centre.

Menurutnya, hampir semua juru parkirnya tidak ada target pencapaian.

"Jadi juru parkir ini, menyetor uang parkir setiap hari kepada koordinator bukan berdasarkan karcis parkir.

Tetapi menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati.

Contoh kalau kesepatakan Rp 200 ribu, apapun ceritanya juru parkir harus setor Rp 200 ribu.

Tetapi walaupun juru parkir dapat uang parkir Rp 500 ribu, yang di setor tetap Rp 200 ribu," ungkapnya.

Petugas parkir perempuan, Roslina di Jalan Merdeka, Pasar Lama Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (23/2/2021).
Petugas parkir perempuan, Roslina di Jalan Merdeka, Pasar Lama Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (23/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Pemko Batam pun dinilai melakukan pembiaran terhadap Dishub) sebagai pengelola parkir di Batam.

Mereka dianggap lalai dalam menjalankan Perwako nomor 52 tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.

Dalam perwako nomor 52 tahun 2018 pada BAB VII mengenai Persyaratan, Hak, Kewajiban dan Tata Cara Pelaksanaan

Dimana dalam BAB VII pasal 2 dan 3 berbunyi (2) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:

a. Juru parkir;dan

b. Koordinator juru parkir.
(3) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. memiliki KTP Daerah;

b. berbadan sehat;

Dugaan Pungutan Liar - Seorang pria di atas motor mengeluarkan karcis parkir yang diduga tidak resmi dari Pemko Batam. Dalam karcis, motor dipatok Rp5000 dan mobil dipatok Rp10000. Pengunjung resah dan dinilai merusak citra wisata Batam
Dugaan Pungutan Liar - Seorang pria di atas motor mengeluarkan karcis parkir yang diduga tidak resmi dari Pemko Batam. Dalam karcis, motor dipatok Rp5000 dan mobil dipatok Rp10000. Pengunjung resah dan dinilai merusak citra wisata Batam (TRIBUNBATAM / IAN SITANGGANG)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved