BATAM TERKINI
Sengkarut Parkir di Batam, Rawan Korupsi Hingga Pungli, Menunggu Taji Penegak Hukum
Mengurai benang kusut parkir di Batam, rawan korupsi hingga pungli. Berikut penjelasan pegiat anti korupsi di Batam.
Pihaknya juga meminta dinas terkait agar transparan dalam mengelola parkir di Batam ini.
Dia mencontohkan beberapa titik Parkir tepi jalan di Batam Centre.
Menurutnya, hampir semua juru parkirnya tidak ada target pencapaian.
"Jadi juru parkir ini, menyetor uang parkir setiap hari kepada koordinator bukan berdasarkan karcis parkir.
Tetapi menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati.
Contoh kalau kesepatakan Rp 200 ribu, apapun ceritanya juru parkir harus setor Rp 200 ribu.
Tetapi walaupun juru parkir dapat uang parkir Rp 500 ribu, yang di setor tetap Rp 200 ribu," ungkapnya.

Pemko Batam pun dinilai melakukan pembiaran terhadap Dishub) sebagai pengelola parkir di Batam.
Mereka dianggap lalai dalam menjalankan Perwako nomor 52 tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Dalam perwako nomor 52 tahun 2018 pada BAB VII mengenai Persyaratan, Hak, Kewajiban dan Tata Cara Pelaksanaan
Dimana dalam BAB VII pasal 2 dan 3 berbunyi (2) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. Juru parkir;dan
b. Koordinator juru parkir.
(3) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki KTP Daerah;
b. berbadan sehat;
