BATAM TERKINI
Sengkarut Parkir di Batam, Rawan Korupsi Hingga Pungli, Menunggu Taji Penegak Hukum
Mengurai benang kusut parkir di Batam, rawan korupsi hingga pungli. Berikut penjelasan pegiat anti korupsi di Batam.
c. bersedia mematuhi tata tertib dan disiplin yang diberlakukan oleh penyelenggara;
d. menyatakan tidak akan mengkonsumsi
minuman beralkohol atau zat addiktif lainnya;
e. berlaku sopan selama di area fasilitas
parkir;dan
f. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kinerja/ketentuan yang diberlakukan oleh Dinas.
Pegiat anti korupsi di Batam, Yusril Koto menjelaskan, selama ini Dishub sebagai pengelola parkir di Batam, tidak menjalankan Perwako yang sudah di keluarkan oleh pemerintah kota Batam.
Yusril, merinci dalam Perwako nomor 52 tahun 2018 pada Bab VII pasal 5 poin a sampai dengan d, tidak pernah diterapkan.
Dalam pasal 5 poin a sampai d berbunyi:
(5) Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan honorarium atau kompensasi lain sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dengan Penyelenggara;
b. mendapatkan pendidikan dasar mengenai lalu lintas;

c. mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam kontrak kerjanya;dan
d. mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yusril, menjelaskan tidak dijalankan perwako nomor 52 tahun 2018 oleh Dishub Kota Batam, mengakibatkan terjadinya kebocoran uang parkir dan diduga menjadi ladang korupsi bagi oknum pegawai Dishub Batam.
"Kami berharap pemerintah Kota Batam, tidak sekedar membuat Perwako, tetapi benar-benar melakukan pengawasan, terhadap penerapan dari perwako tersebut," kata Yusril.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google