BATAM TERKINI
Sengkarut Parkir di Batam, Rawan Korupsi Hingga Pungli, Menunggu Taji Penegak Hukum
Mengurai benang kusut parkir di Batam, rawan korupsi hingga pungli. Berikut penjelasan pegiat anti korupsi di Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kondisi parkir di Batam berpotensi rawan korupsi hingga pungutan liar atau Pungli.
Apalagi setelah Kepala Dinas Perhubungan Batam/ Kadishub Batam Rustam Efendi yang diperiksa penyidik Kejari Batam belum lama ini.
Sejumlah lokasi, mulai dari tepi jalan sampai lokasi lahan parkir mandiri berpotensi jadi tempat korupsi.
Penarikan dan penyetoran uang parkir dari lokasi parkir tepi jalan sangat syaraf dengan korupsi. Pasalnya tidak ada yang tahu berapa uang parkir yang ditarik oleh juru parkir dan berapa yang disetorkan kepada Daerah.
Pegiat anti korupsi di Batam, Yusril Koto mengatakan, rentetan penyetoran uang parkir di Batam sebelum masuk ke kas daerah sangat panjang.
Dimana koordinator parkir menerima dari juru parkir.

Koordinator menyetor ke bendahara Dishub Batam. Dari sana, baru di setor ke kas Daerah.
"Ini sudah sangat berbelit. Kami menduga, setiap titik ada pontensi kebocoran," kata Yusril kepada TribunBatam.id, Minggu (14/3/2021).
Yang parahnya lagi, kata Yusril bahwa setoran uang parkir dari petugas parkir di lapangan bukan berdasarkan karcis parkir yang di cetak atau dikeluarkan oleh Dishub Batam.
Yang banyak terjadi di lapangan saat ini adalah petugas parkir bukan menyetor sesuai dengan karcis parkir yang terpakai.
Melainkan menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati antara koordinator dan pihak Dishub Batam.
Dia juga mengatakan koordinator meminta biaya transportasi dan akomodasi kepada juru parkir setiap kali menjemput uang parkir.
Sementara untuk parkir mandiri, kata Yusril Kota, penarikan uang parkir dari wajib parkir dilakukan oleh oknum pegawai Dishub Batam, dan bukti pembayaran uang parkir tidak jelas.
Baca juga: DPRD Batam Soroti Lokasi Parkir Gratis di Pusat Perbelanjaan, Minta Pemko Evaluasi Kebijakan
Baca juga: Oknum Polisi Berbuat Cinta Terlarang di Dalam Mobil Goyang di Parkiran Mal, Endingnya Mengejutkan
"Yang membuat miris, ini terjadi secara berjenjang," sebutnya.
Dia meminta pihak berwajib, untuk mengusut tuntas korupsi uang parkir yang dilakukan oleh dinas terkait.
Pihaknya juga meminta dinas terkait agar transparan dalam mengelola parkir di Batam ini.
Dia mencontohkan beberapa titik Parkir tepi jalan di Batam Centre.
Menurutnya, hampir semua juru parkirnya tidak ada target pencapaian.
"Jadi juru parkir ini, menyetor uang parkir setiap hari kepada koordinator bukan berdasarkan karcis parkir.
Tetapi menyetor sejumlah uang yang sudah disepakati.
Contoh kalau kesepatakan Rp 200 ribu, apapun ceritanya juru parkir harus setor Rp 200 ribu.
Tetapi walaupun juru parkir dapat uang parkir Rp 500 ribu, yang di setor tetap Rp 200 ribu," ungkapnya.

Pemko Batam pun dinilai melakukan pembiaran terhadap Dishub) sebagai pengelola parkir di Batam.
Mereka dianggap lalai dalam menjalankan Perwako nomor 52 tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Dalam perwako nomor 52 tahun 2018 pada BAB VII mengenai Persyaratan, Hak, Kewajiban dan Tata Cara Pelaksanaan
Dimana dalam BAB VII pasal 2 dan 3 berbunyi (2) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. Juru parkir;dan
b. Koordinator juru parkir.
(3) Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki KTP Daerah;
b. berbadan sehat;

c. bersedia mematuhi tata tertib dan disiplin yang diberlakukan oleh penyelenggara;
d. menyatakan tidak akan mengkonsumsi
minuman beralkohol atau zat addiktif lainnya;
e. berlaku sopan selama di area fasilitas
parkir;dan
f. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kinerja/ketentuan yang diberlakukan oleh Dinas.
Pegiat anti korupsi di Batam, Yusril Koto menjelaskan, selama ini Dishub sebagai pengelola parkir di Batam, tidak menjalankan Perwako yang sudah di keluarkan oleh pemerintah kota Batam.
Yusril, merinci dalam Perwako nomor 52 tahun 2018 pada Bab VII pasal 5 poin a sampai dengan d, tidak pernah diterapkan.
Dalam pasal 5 poin a sampai d berbunyi:
(5) Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan honorarium atau kompensasi lain sesuai dengan perjanjian kontrak kerja dengan Penyelenggara;
b. mendapatkan pendidikan dasar mengenai lalu lintas;

c. mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam kontrak kerjanya;dan
d. mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yusril, menjelaskan tidak dijalankan perwako nomor 52 tahun 2018 oleh Dishub Kota Batam, mengakibatkan terjadinya kebocoran uang parkir dan diduga menjadi ladang korupsi bagi oknum pegawai Dishub Batam.
"Kami berharap pemerintah Kota Batam, tidak sekedar membuat Perwako, tetapi benar-benar melakukan pengawasan, terhadap penerapan dari perwako tersebut," kata Yusril.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google