ANAMBAS TERKINI
CPNS 2021 - BKPSDM Anambas Usulkan 322 Formasi CPNS, Berikut Syarat Pendaftarannya
Kepala BKPSDM Anambas Linda Maryati bilang, dari 322 formasi CPNS 2021 itu paling banyak untuk tenaga kesehatan, yakni 200 orang, teknis 122 orang
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat.
Kabar yang beredar, pembukaan CPNS 2021 itu akan dimulai Mei 2021.
Kabupaten Kepulauan Anambas juga ikut berpartisipasi dalam pembukaan CPNS ini.
Selain mengusulkan formasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab Anambas juga mengusulkan formasi CPNS.
Jumlahnya tidak kalah banyak, bahkan formasi kali ini bertambah dibandingkan tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Anambas, Linda Maryati bilang, memang ada peningkatan formasi CPNS 2021 yang diajukan ke Menpan RB dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah yang usulkan yakni 322 formasi.
"Pengajuan kita lebih banyak tahun ini formasinya," ujar Kepala BKPSDM Anambas, Linda Maryati, Senin (15/3/2021).
Ia mengatakan dari 322 itu, formasi kesehatan lebih banyak.
"Untuk CPNS kita ajukan yang kesehatan ada 200 formasi, dan teknis 122 formasi," ucapnya.
Adapun gambaran syarat pendaftaran CPNS yang harus dipenuhi pelamar sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
4.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis