SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Soal Wawako Tanjungpinang, Rahma Kirim Surat Balasan ke Gubernur Kepri hingga Respons DPRD
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengirim surat balasan untuk Gubernur Kepri terkait pemilihan Wawako Tanjungpinang.Saat ditanya langung, ia irit bicara
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Menanggapi surat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tertanggal 8 Maret 2021 lalu, tentang pengisian calon Wakil Wali Kota atau wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya mengirimkan surat balasan.
Surat balasan dengan Nomor 188.34/408/1.1.02/2021 tertanggal 12 Maret 2021 tersebut sebagai bentuk tanggapan Rahma terhadap surat Gubernur Kepri dengan Nomor 132/374/B-PEMTAS/SET/2021.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyatakan telah menerima dua nama calon wakil wali kota dari partai pengusung.
"Surat tersebut diterima tanpa lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota sisa masa jabatan tahun 2018-2023," ucap Rahma dalam surat yang ditandatanganinya itu.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 19 Februari 2021 guna meminta petunjuk dan arahan.
"Kami masih menunggu jawaban dari Mendagri terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota," terangnya.
Di tempat terpisah, disinggung kembali proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang saat kegiatan peresmian kantor Forum Komunikasi Mubaligh (FKM), Rahma irit bicara.
"Ayo, kami jalan dulu dek ya," ucapnya singkat seraya menaiki mobi dinasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan hingga saat ini panitia pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang belum terbentuk lantaran belum menerima surat nama-nama calon dari Wali Kota Tanjungpinang.
"Panlih masih menunggu surat dari kepala daerah karena itu sudah ada undang-undangnya bahwasanya dasar dari panlih itu adalah surat dari kepala daerah. Saat ini masih diranah partai pengusung dan wali kota," ucapnya.
Ditanya apakah boleh pemilihan wakil wali kota atas izin rekomendasi dari Kemendagri RI?
"Mana surat izin Mendagrinya, sampai saat ini DPRD belum ada menerima acuan atau apa gitu," terangnya.
Weni menegaskan, persoalan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sampai saat ini terus bergulir dan masih di ranah antara partai pengusung dan Wali Kota.