SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Soal Wawako Tanjungpinang, Rahma Kirim Surat Balasan ke Gubernur Kepri hingga Respons DPRD
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengirim surat balasan untuk Gubernur Kepri terkait pemilihan Wawako Tanjungpinang.Saat ditanya langung, ia irit bicara
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Ini masih ranah partai pengusung dan Wali Kota. Nanti kalau sudah selesai di ranah mereka masuk mekanisme baru adanya desakan dari DPRD. Jadi, di sini belum ada mekanisme apa-apa, lantas kenapa kita harus sibuk," pungkasnya.
Respons Rahma
Diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya angkat bicara terkait proses pemilihan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang sampai hari ini masih bergulir.
Pasalnya Rahma belum juga meneruskan nama calon kandidat dari partai pengusung Golkar dan Gerindra ke DPRD Tanjungpinang.
Hal ini bersamaan dengan keluarnya surat Gubernur Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang Nomor 132/374/B. Pemtas-Set/2021 tertanggal 08 Maret 2021 tentang pengisian calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023
Dalam keterangan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, berdasarkan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang agar dapat meneruskan usulan dua calon wakil wali kota usulan partai politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan mekanisme pemilihan.
Selain itu sebagaimana surat Wali Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Mendagri RI Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang permohonan petunjuk dan arahan dalam proses pemilihan calon wakil wali kota, Ansar Ahmad menilai seharusnya Rahma melakukan audiensi secara berjenjang terlebih dahulu kepada gubernur sebagaimana pasal 91 ayat (2) huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Baca juga: Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Ditunda, Ketua DPRD Ungkap Alasannya: Tunggu Pemko
Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rekomendasi Gerindra Tetap Endang Abdullah
Masih dinyatakan Ansar, pihaknya juga menerima surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/09/LM.15-05/00009.2021/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang menyarankan Wali Kota Tanjungpinang merespon keinginan publik agar jabatan wakil wali kota segera terisi.
"Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang kiranya saudara Wali Kota Tanjungpinang menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, Senin (8/3/2021).
Menanggapi hal itu, di hari yang sama Wali Kota Tanjungpinang Rahma membenarkan pihaknya mengirim surat kepada Mendagri RI untuk memohon petunjuk dan arahan mengenai proses pemilihan dan pengangkatan wakil wali kota sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
"Nah Peraturan Pemerintahnya yang mana, tentu saya memohon petunjuk kepada pak Mendagri. Tentukan secara struktural saya kan ada yang lebih tinggi lagi," sebutnya saat dialog interaktif RRI Tanjungpinang.
Rahma menyebutkan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Mendagri RI, untuk nantinya dijadikan sebagai dasar langkah yang akan diambil olehnya.
"Juga sebagaimana surat Gubernur yang saya terima sebagai wakil pusat didaerah dinyatakan bahwa adanya peran monitoring. Ya kalau bahasa kita mengawasi ataupun melakukan pendampingan terhadap proses pengisian wakil wali kota.
Namunkan, tentu ada ketentuan yang harus kita patuhi, untuk mencairkan suasana di sinilah dilaksanakan komunikasi politik," paparnya.
Rahma menerangkan dalam hal ini, ia tidak mau gegabah dalam mengambil langkah. Namun ia tetap menerima masukan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk secepatnya menindaklanjuti proses pengisian jabatan wakil wali kota.