BATAM TERKINI
Tak Hanya Trans Barelang Batam, Simpang Base Camp-Sei Temiang Kena Pelebaran Jalan
Proyek pelebaran jalan ini selain bersumber dari APBD Batam, juga dibantu oleh Kementerian PUPR.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proyek pelebaran jalan tidak hanya menyasar Jalan Trans Barelang atau Simpang Barelang.
Pemerintah rencananya akan melebarkan jalan di Simpang Basecamp, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Proyek ini meneruskan pelebaran jalan nasional milik Kementerian PUPR di wilayah Sei Temiang.
Seiring dengan berjalannya pembangunan, upaya penertiban bangunan di sekitar ROW jalan tersebut pun akan segera dilakukan.
Seperti diketahui, proyek anggaran pembangunan jalan ini mencapai Rp 16 miliar ini dari APBD Kota Batam.
Dan ada juga Rp 20 miliar untuk batam yang dikelola oleh PUPR seperti Barelang Berikat.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan, ada sekitar 50 unit bangunan di sekitar proyek jalan tersebut yang akan ditertibkan.

"Untuk Temiang pembangunan lanjutan jalan ROW-nya 35, kami akan tertibkan sekitar 50 rumah yang ada di situ," ujar Imam.
Menurutnya, tidak ada ganti rugi yang akan diberikan terhadap pemilik bangunan.
Karena lokasi berdirinya bangunan tersebut berada di lahan milik pemerintah.
Menjelang penertiban, Satpol PP Kota Batam pun telah memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada para pemilik bangunan di sekitar jalan Simpang Basecamp menuju Sei Temiang.
Permintaan DPRD Batam
RDPU bersama sejumlah masyarakat Kota Batam yang terdampak pengosongan dan pembongkaran bangunan di Row Jalan Simpang Barelang Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung akan ditindaklanjuti kembali oleh DPRD Kota Batam.
Pimpinan rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta sepanjang persoalan ini belum selesai, Pemko Batam tidak menertibkan walaupun sudah memberikan Surat Peringatan kedua (SP 2).
"Setelah rapat ini diketahui memang benar alokasinya untuk pembangunan jalan.
Baca juga: Pelebaran Jalan Trans Barelang, Satpol PP Batam Bantah Tak Ada Sosialisasi

Kami meminta supaya tak melakukan penggusuran secara paksa karena ini sudah masuk SP2.
Menunda sementara penggusuran ini," ujar Utusan usai RDPU di ruang wartawan DPRD Kota Batam, Senin (15/3/2021).
Diakuinya, banyak isu yang berkembang terkait informasi row jalan di Simpang Barelang.
Dengan rapat hari ini jelas yang diperlukan itu row 35, sehingga masyarakat yang tidak masuk ke dalam row ini tidak dilakukan penggusuran atau pembongkaran secara paksa.
"Kedua, kita merespon keluhan masyarakat bahwa masyarakat menginginkan tempat relokasi.
Supaya mereka bisa menyambung hidup mereka berusaha kembali," katanya.
Sementara itu, lanjut Utusan, terkait dengan rumah yang terdampak, mereka menginginkan kaveling siap bangun.
Harapan ini akan dikomunikasikan kepada pemerintah supaya proses pembongkaran ini tak memberikan dampak serius.
"Kami juga bersyukur masyarakat mendukung program pembangunan ini.
Namun masyarakat berharap ada solusi," katanya.
Selain itu, dalam rapat ini juga terungkap data warga yang terdampak belum sinkron antara tim terpadu dengan warga.
Pihaknya meminta data ini disinkronkan kembali melalui duduk bersama.
Rapat Dengar Pendapat Umum ini dilangsungkan di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (15/3/2021).(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google