Tenggak Obat Kuat, Istri Tolak Bercinta Suami Bejat Gagahi Putri Kandung Sampai Melahirkan Bayi

Kelakuan bejat dilakukan Z (47) benar-benar tak bisa dimaafkan dan masuk akal, ia meminum obat kuat lalu masuk ke kamar putrinya dan memaksa bercinta

TRIBUN KALTIM/ RAHMAT TAUFIK
Tenggak Obat Kuat, Istri Tolak Bercinta Suami Bejat Gagahi Putri Kandung Sampai Melahirkan Bayi. Foto hanya ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tenggak Obat Kuat, Istri Tolak Bercinta Suami Bejat Gagahi Putri Kandung Sampai Melahirkan Bayi.

Kelakuan bejat dilakukan Z (47) benar-benar tak bisa dimaafkan dan masuk akal.

Z yang merupakan seorang ayah, merencanakan dengan matang untuk merudapaksa anaknya sendiri.

Sebelum menindih anaknya, pria Tanjungbalai, Sumatera Utara ini terlebih dahulu minum jamu kuat.

Setelah itu pelaku naik ke atas ranjang tanpa malu dan memaksa anak gadisnya meladeni nafsu buasnya.

Sang anak yang masih berusia 14 tahun hanya bisa pasrah saat sang ayah naik ke atas ranjang.

Siswi SMP itu pun sekarang telah memiliki seorang bayi hubungan terlarang ayah dan anak kandung.

Baca juga: Kasus Hubungan Inses Ibu dan Anak di Bitung: Ngaku Dipengaruhi Miras hingga Kesaksian Anak Perempuan

Baca juga: Dua Bersaudara Kepergok Ipar Diduga Berbuat Inses, Rumah Pelaku Dibakar Warga.!

Baca juga: Inses Memang Dilarang tapi Bagi Suku Polahi Gorontalo, Ibu atau Ayah Bisa Nikahi Anak Kandung Mereka

Saat ini, Z telah ditangkap setelah ibu korban yang juga istri pelaku, S (47) telah melapor ke polisi.

Berdasarkan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021,

pelaku dijebloskan ke sel penjara kurang dari 24 jam.

Ternyata Ini yang Memicu 2 Remaja di Sukabumi Mau Saja Saat Ibu Kandung Mengajak Berhubungan Badan
Ternyata Ini yang Memicu 2 Remaja di Sukabumi Mau Saja Saat Ibu Kandung Mengajak Berhubungan Badan. Ilustrasi (Kolase Tribun Jabar/Kompas.com)

Z ditangkap personel Tekab Polres Tanjungbalai di Desa Sei Taman,

Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ditahan.

Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved