Selasa, 12 Mei 2026

BATAM TERKINI

Cara Urus SKCK, Syarat Melamar Pekerjaan di Batam

Begini cara dan syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, salah satu syarat untuk melamar pekerjaan termasuk di Batam.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Sejumlah warga tengah mengurus dokumen SKCK di Polsek Batam Kota, Selasa (16/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi kelengkapan dalam urusan melamar pekerjaan.

SKCK menunjukkan bahwa seorang warga negara terbukti tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal. Dokumen SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, dapat diurus langsung di Polsek setempat.

Caranya, anda tinggal datang ke polsek yang sesuai alamat domisili e-KTP, sambil menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP: 1 lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): 1 lembar

3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah: 1 lembar

4. Pas foto ukuran 4 x 6 (background merah) : 3 lembar

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online di Batam, Datang ke Kantor Polisi Hanya 5 Menit

5. Pas foto ukuran 3 x 4 (background merah) : 2 lembar

6. Map merah: 1 lembar

Apabila domisili tempat tinggal di dalam e-KTP tidak sesuai dengan alamat kecamatan polsek yang dituju, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

Bagi pemohon yang belum memiliki e-KTP, diharapkan melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau dari Kantor Kecamatan, sebagai pengganti e-KTP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK dibebankan sebesar RP 30.000.

Perlu diketahui, pengurusan SKCK di polsek setempat hanya untuk tujuan melamar pekerjaan. Apabila anda hendak membuat SKCK di luar peruntukkan melamar pekerjaan, maka dapat langsung mengurusnya di Sat Intelkam Polresta Barelang.

Di samping itu, kini pembuatan SKCK juga semakin dimudahkan dengan layanan via online. Pemohon tinggal mengakses laman https://skck.polri.go.id/ dan memenuhi segala persyaratan di dalamnya. Layanan ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor polisi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

*Baca berita TRIBUNBATAM.id lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved