TRIBUN WIKI
Cara Membuat SKCK Online di Batam, Datang ke Kantor Polisi Hanya 5 Menit
Inilah cara membuat SKCK online di Batam, datang ke kantor polisi hanya 5 menit.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah cara membuat SKCK online di Batam, datang ke kantor polisi hanya 5 menit.
Setiap akan melamar pekerjaan, beberapa perusahaan mewajibkan SKCK sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?
Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?
Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.
Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.
Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.
Baca juga: GRATIS! Begini Cara Urus KTP Hilang di Batam, Lebih Mudah Via Online
Baca juga: Cara Urus Penggantian KK di Batam, Daftar Online Lebih Mudah, Datang Cuma Ambil
Baca juga: Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Membuat dan memperpanjang
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.
Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.
Cara membuat SKCK baru
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.