SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG

Ini Kata 2 Calon Wawako Tanjungpinang Soal Surat Balasan Wali Kota Rahma ke Gubernur Kepri

Ade Angga dan Endang Abdullah, dua calon wakil wali kota Tanjungpinang dari partai pengusung memberikan respons soal surat balasan Wako ke Gubernur

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang diusung Partai Golkar, Ade Angga. Ini Kata 2 Calon Wawako Tanjungpinang Soal Surat Balasan Wali Kota ke Gubernur Kepri 

"Surat tersebut diterima tanpa lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota sisa masa jabatan tahun 2018-2023," ucap Rahma dalam surat yang ditandatanganinya itu.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 19 Februari 2021 guna meminta petunjuk dan arahan.

"Kami masih menunggu jawaban dari Mendagri terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota," terangnya.

Di tempat terpisah, disinggung kembali proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang saat kegiatan peresmian kantor Forum Komunikasi Mubaligh (FKM), Rahma irit bicara.

"Ayo, kami jalan dulu dek ya," ucapnya singkat seraya menaiki mobi dinasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan hingga saat ini panitia pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang belum terbentuk lantaran belum menerima surat nama-nama calon dari Wali Kota Tanjungpinang.

"Panlih masih menunggu surat dari kepala daerah karena itu sudah ada undang-undangnya bahwasanya dasar dari panlih itu adalah surat dari kepala daerah. Saat ini masih diranah partai pengusung dan wali kota," ucapnya.

Ditanya apakah boleh pemilihan wakil wali kota atas izin rekomendasi dari Kemendagri RI?

"Mana surat izin Mendagrinya, sampai saat ini DPRD belum ada menerima acuan atau apa gitu," terangnya.

Weni menegaskan, persoalan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sampai saat ini terus bergulir dan masih di ranah antara partai pengusung dan Wali Kota.

"Ini masih ranah partai pengusung dan Wali Kota. Nanti kalau sudah selesai di ranah mereka masuk mekanisme baru adanya desakan dari DPRD. Jadi, di sini belum ada mekanisme apa-apa, lantas kenapa kita harus sibuk," pungkasnya.

Respons Rahma

Diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya angkat bicara terkait proses pemilihan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang sampai hari ini masih bergulir.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved