Penghina Putra Sulung Jokowi Ditangkap Polisi, Minta Maaf Usai Komentar di Instagram tentang Gibran
Polisi meringkus seorang pemuda yang menghina putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melalui komentarnya di media sosial Instagram
TRIBUNBATAM.id - Penghina Putra Sulung Jokowi Ditangkap Polisi, Minta Maaf Usai Komentar di Instagram tentang Gibran.
Polisi meringkus seorang pemuda yang menghina putra sulung Presiden Jokowi, Gibran.
Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wali Kota Solo,
dicemooh seorang warganet melalui komentar di media sosial.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu
dicokok bermula ketika mengomentari unggahan di akun @garudarevolution.
Saat it akun @garudarevolution mengomentari keinginan Gibran,
menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
Baca juga: Beda Gaya Pacaran Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, Putra Jokowi Ini Disebut Buncin
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.
Pelaku berinisial AM itu dicokok tim virtual police Polresta Solo.
Ia dianggap mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian
terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan,
AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar
setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Usai Dilantik, Kerja Perdana Gibran Razia PSK di Kota Solo
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung
oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme,
tahapan dan proses Pilkada," sambung dia.
Ade menerangkan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi
sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial
agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa,
ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Dikatakannya, tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri
dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan
dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif
dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Baca juga: Ketua PDIP Solo FX Rudy Akhirnya Buka Suara soal Dana Kampanye Gibran Rakabuming Raka
Baca juga: Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji saat Jadi Wali Kota Solo, Bagaimana dengan Gibran?
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya.
Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos
lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata dia.
Baca juga: Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Tak Terima Jadi Tersangka, Kena Pasal Pornografi dan UU ITE
Baca juga: CATAT, Ini Tahapan Ditreskrimsus Polda Kepri Tangani Kasus Kaitan UU ITE
Baca juga: Kades Tersinggung Postingan Facebook, Ibu Muda Bersama Bayi 6 Bulan Masuk Penjara, Langgar UU ITE
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo
(*)