Kades Tersinggung Postingan Facebook, Ibu Muda Bersama Bayi 6 Bulan Masuk Penjara, Langgar UU ITE

Unggahan di Facebook membuat kades tersinggung berbuntut ditahannya ibu muda 33 tahun bersama bayinya yang masih berusia 6 bulan dalam penjara

AFP/Anne-Christine Poujoulat
Kades Tersinggung Postingan Facebook, Ibu Muda Bersama Bayi 6 Bulan Masuk Penjara, Langgar UU ITE. Foto hanya ilustrasi tidak terkait dengan berita 

TRIBUNBATAM.id - Kades Tersinggung Postingan Facebook, Ibu Muda Bersama Bayi 6 Bulan Masuk Penjara, Langgar UU ITE.

Ibu muda 33 tahun bersama bayinya berusia 6 bulan mendekam dalam penjara.

Unggahan di Facebook membuatnya terjerat Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan kepala desa atas pencemaran nama baik.

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (@examiner)

Isma (33) dan bayinya terdaftar jadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara/Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.

Sebelumnya ia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca juga: Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Polda Kepri Tunggu Petunjuk Bareskrim, Ini Pesan Harry

Baca juga: SE Kapolri tentang UU ITE : Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan

Ilustrasi penegakan hukum UU ITE
Ilustrasi penegakan hukum UU ITE (ist)

Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook,

soal kericuhan kepala desa dan ibunya.

Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020.

Sang kepala desa yang tak terima lantas melaporkan Isma.

Baca juga: Sales Manager Distributor Indosat di Karimun Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, SAFEnet Sindir UU ITE: Masyarakat Ketakutan

Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan,

sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. Ilustrasi
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. Ilustrasi (KOMPAS.com/FITRI)

Mereka meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.

"Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat,

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved