'Kalau Masih Kurang Ajar Gigit Sekeras-kerasnya' Pesan Jokowi Inspirasi KPK Tangkap Nurdin Abdullah
Terungkap fakta baru OTT Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, KPK terinspirasi kata-kata Presiden Jokowi
Mulai sprinlidik juga ada gelar dan ada rapat di kami juga dan tidak saling mempengaruhi karena semua orang punya pandangan berbeda," sambungnya.
Saat sprinlidik telah terbit dan penyadapan akan dimulai, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.
"Ketika sudah mau ditetapkan penyelidikan lalu ketika mau mengajukan penyadapan, penggeledahan, itu semuanya juga melalui kita (pimpinan) dan dewas dan itu 1x24 jam harus keluar," bebernya.
"Ketika sudah akan dilakukan peningkatan ke penyidikan itu sudah dipastikan bahwa di penyidikan sudah ada calon tersangka," ungkap Lili.
Dan itu kata dia, sudah dirapatkan seluruh deputi dan satuan tugas (Satgas).
"Kasus ini (suap) banyak, hanya antre. Bukan hanya pak gubernur (Nurdin Abdullah), banyak sekali dengan modus yang serupa," jelasnya.
Nurdin Abdullah Cs ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka suap bersama sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, serta kontraktor Agung Sucipto.
Update Kasus NA
Terbaru, Nurdin Abdullah mengganti pengacaranya, Arman Hanis.
Apa yang terjadi? Kenapa NA mengganti Ketua Peradi Jakarta itu sebagai pendamping menghadapi gugatan di KPK?
Update juga perkembangan kasus yang menyeret peraih Antikorupsi Award itu.
Gubernur Sulsel nonaktif, yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KPK itu tidak lagi ditemani Penasehat Hukumnya Arman Hanis.
Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Peradi Jakarta itu, Minggu (14/3/2021) malam.
"Mohon maaf sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," tulis Arman via pesan WhatsApp, Minggu malam.