KORUPSI IZIN TAMBANG

Kasus Korupsi Izin Tambang, Pengusaha Kepri Ferdy Yohanes Kembalikan Uang Rp 7 M ke Negara

Pengusaha Kepri Ferdy Yohanes sebelumnya menjadi saksi di persidangan kasus korupsi izin tambang yang menyeret dua mantan Kadis Kepri, Amjon & Azman

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kajati Kepri, Hari Setiyono bersama pejabat utama Kejati Kepri memperlihatkan uang pengembalian dari Ferdy Yohanes, pengusaha di Kepri terkait kasus izin tambang di Kepri yang melibatkan dua mantan kadis di Kepri, Rabu (17/3/2021) 

Pemilik PT Gunung Sion

Siapa Ferdy Yohanes?

Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, Ferdy Yohanes merupakan pengusaha di Kepri dan salah satu pemilik PT Gunung Sion.

Ferdy juga dikabarkan putra dari Samin, pemilik atau bos dari perusahan tersebut yang bergerak dalam bidang pertambangan.

Pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar lebih itu berawal saat Ferdy menjadi saksi dalam persidangan.

Ferdy mengaku, tiga terdakwa kasus izin tambang di Kepri melakukan aktivitas penambangan bauksit dengan alat berat di lahan miliknya pada pertengahan sampai akhir tahun 2018 silam.

Lokasi lahan bertempat di Pulau Buton, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, dengan total lahan seluas sekitar 43 hektare (Ha).

Dari hasil penjualan bauksit itu, ia menerima kompensasi uang tunai secara bertahap dari ketiga terdakwa sekitar Rp 10 miliar.

Jumlah uang tunai itu, yang paling banyak didapat Ferdy dari terdakwa Sugeng sekitar Rp 8,6 miliar.

Kepala Kejati atau Kajati Kepri, Hari Setyono membenarkan bahwa status pengusaha Ferdy Yohanes sebagai saksi.

"Statusnya saat sidang sebagai saksi, dan pekerjaannya sebagai pengusaha dan dalam hal ini memiliki lahan. Lahan yang disewakan itu ternyata digunakan untuk penambangan bouksit," ujarnya..

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

* Berita tentang Kepri


* Berita tentang korupsi izin tambang

* Berita tentang korupsi


Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved