KORUPSI IZIN TAMBANG
Kasus Korupsi Izin Tambang, Pengusaha Kepri Ferdy Yohanes Kembalikan Uang Rp 7 M ke Negara
Pengusaha Kepri Ferdy Yohanes sebelumnya menjadi saksi di persidangan kasus korupsi izin tambang yang menyeret dua mantan Kadis Kepri, Amjon & Azman
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengusaha Kepri bernama Ferdy Yohanes mengembalikan uang senilai Rp 7 miliar lebih terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri.
Sebelumnya, Ferdy menjadi saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Pemprov Kepri Amzan Taufik serta 10 orang lainnya.
Dalam persidangan itu, Ferdy Yohanes mengakui menerima aliran dana korupsi tersebut.
Ia pun punya itikad baik mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Pada kesempatan ini, kami melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait adanya sejumlah uang senilai Rp 7 miliar lebih dari seorang pengusaha bernama Ferdy Yohanes," kata Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kepri, Hari Setiyono di Kantor BRI Tanjungpinang saat konferensi persnya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Amjon Potong Kompas Prosedur, Saya Disuruh ke Pak Azman Taufik

Hari melanjutkan, dalam fakta persidangan, terungkap yang bersangkutan menerima aliran dana korupsi izin tambang di Kepri.
"Atas dasar itikad baik pengusaha itu, menitipkan uang ini kepada RPL Kejaksaan. Atas dasar itu pula penyidik meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan," ucapnya.
Dengan itu, surat penetapan yang sudah dikeluarkan pengadilan sudah dilaksanakan Kejati.
"Sehingga nanti statusnya berubah jadi barang bukti. Barang bukti ini digunakan dalam penyidikan pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam perkara yang masih bergulir di PN Tanjungpinang ini, dugaan kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai kurang lebih Rp 31 miliar lebih.
"Itu yang akan kita kejar, kemana uangnya semua, sehingga negara menerima kembali sebagaimana haknya," tegasnya.
Diketahui, Ferdy Yohanes adalah pemilik lahan yang digunakan terdakwa untuk mengambil bauksit yang terkandung di dalamnya.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan 12 tersangka dan kasusnya masih dalam proses di PN Tanjungpinang.
Sementara itu pada persidangan agenda tuntutan Februari lalu, mantan Kadis ESDM Kepri Amjon dituntut 14 tahun penjara, sedangkan mantan Kadis PTSP Kepri Azman Taufik dituntut 13,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 32,5 miliar.
Jaksa juga menuntut Amjon membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.