Pasangan Selingkuh Diadili Setelah Tertangkap Basah di Kamar Hotel, Kepergok Pakai Celana Dalam
Pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) ini menjalani sidang kasus perzinahan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) ini menjalani sidang kasus perzinahan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).
Sepasang kekasih di Medan ini dijadikan terdakwa pasal perzinahan.
Pasalnya sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri sendiri.
Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP berkenalan saat bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat itu, kedua terdakwa saling bertukar nomor ponsel.
Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka semakin dekat.
Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.
Baca juga: Muncul Lagi Pasca Isu Selingkuh, Video Nissa Sabyan Nangis Disorot, Tinggalkan Pesan untuk Fans
Baca juga: Tawarkan Layanan Esek-esek ke ABK Kapal, 2 Gadis ABG Diamankan Polisi, Jajakan Diri Lewat WhatsApp
PM juga menyadari bahwa JP sudah menikah.
Tak lama, korban mengetahui hubungan keduanya.
"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan berinisial AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU.
Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar.
Di dalam kamar tersebut, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban pun sempat menegur JP karena menjalin hubungan terlarang tersebut.
Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-2-2020-istri-selingkuh.jpg)