Pasangan Selingkuh Diadili Setelah Tertangkap Basah di Kamar Hotel, Kepergok Pakai Celana Dalam
Pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) ini menjalani sidang kasus perzinahan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).
Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan.
Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi.
PM yang merasa khawatir langsung pergi menemui JP dan mengajaknya menginap di Hotel Deli.
Baca juga: CERITA VIRAL TikTok: Bejat Istri Doyan Selingkuh, Hasut Suami Bunuh Adik Ipar Lalu Racuni Pasangan
Baca juga: Istri Hasut Suami Bunuh Adik Ipar, Setelah Itu Racuni Suami dan Nikahi Selingkuhan Pakai Warisan
Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban.
"Saat pintu dibuka, JP yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut.
Di mana, posisi PM berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaus.
Sedangkan JP memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Di luar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil-adilnya kepada terdakwa.
"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," katanya.
Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.
Baca juga: Tawarkan Lewat Facebook, Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul Terbongkar, Polisi Amankan Mucikari
Baca juga: Gerak Cepat, Demokrat versi KLB Kirim Berkas Permohonan Pengesahan Partai ke Kemenkumham
Selain itu, korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana pada tanggal 2 Maret 2021.
"Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir. Dan saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana.
* Berita terkait Perselingkuhan
* Berita terkait Perzinahan
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
.
.
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-2-2020-istri-selingkuh.jpg)