Ayah Jadi Predator Seksual 2 Anak Kandung, Bocah Korban Rudapaksa Curhat di Buku Harian
Kelakuan NS yang merudapaksa 2 anak kandungnya ternyata membekas di salah satu anaknya yang lantas menuliskan prilaku bejat sang ayah di buku harian
TRIBUNBATAM.id - Ayah Jadi Predator Seksual 2 Anak Kandung, Bocah Korban Rudapaksa Curhat di Buku Harian.
Ayah yang harusnya jadi pelindung anaknya berganti peran jadi momok yang menakutkan.
Tindakan NS yang merupakan kepala keluarga dan berprofesi sebagai guru PNS,
sama sekali tak mencerminkan sosok seorang ayah apalagi pendidik.
Diam-diam ia merudapaksa dua anaknya yang masih bocah.
Kelakuan biadab NS dilakukan terhadap anak perempuan dan anak kandung laki-lakinya.
Kelakuan ayah kelewatan ini bahkan membuat salah satu anaknya curhat di buku harian.
Dalam curhatannya sang anak menceritakan ihwal yang dilakukan sang ayah kandung.
NS (41) adalah guru PNS di salah satu sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun.
Peristiwa memilukan yang dialami dua bocah itu terjadi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut
bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, 2 Wanita Sekretaris Pasrah Digerayangi, Takut Lihat Keris di Celana si Bos
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat pelaku
ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak
dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran.
Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat bokong anaknya
dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku, "kenapa, Pa?".
Lalu pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban ke kamarnya
dan menanyakan apakah NS pernah bersetubuh sama bapak?
Lalu korban menjawab pernah dan saksi bertanya terakhir kapan?
Dijawab korban hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak,
itulah yang pedih, sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya,
Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal
guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
Baca juga: Bos Distro Lakukan Pelecehan Terhadap 16 Pelanggannya, Kini Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan
berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum,
akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut
dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya
untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Beraksi berkali-kali
Ternyata aksi bejat NS mencabuli kedua anaknya sudah 7 kali
di rumahnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega mencabuli anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali
dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.
"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali.
Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali.
Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan
dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki,"
beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Lelah Jadi Buronan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Karimun Pasrah Ditangkap Polisi di Riau
Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk melakukan oral seks.
"Si korban dibujuk menyuruh...,
ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal.

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris
karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014
tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Curhat di buku harian
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian
yang ditulis korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut,
tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.
"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak,
sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar.
Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***,
habis itu buka celana bapak.
Bapak meniduri N***,
habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis," ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.
Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku,
dan pelaku menjawab tidak mengetahaui terkait hal itu.
Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir,
pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apa pun.
"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.
"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.
Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku,
bahawasanya korban mencurahkan isi hatinya di diarinya.
* Berita tentang Ayah Bejat
* Berita tentang Ayah Perkosa Anak Kandung
* Berita tentang Pelecehan Seksual
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya Curhat di Buku Diari: Pas Belajar pun Bapak Suruh Buka Celana
(*)