KORUPSI IZIN TAMBANG

Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon

Nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri diputus hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hari ini. Simak ulasannya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021). Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon 

5. Eddy Rasmadi

Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

6. Amjon

Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara. Tidak membayar UP.

7. Azman Taufik

Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.

8. Djalil

Terdakwa divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 878 juta, atau subsider 3 tahun penjara.

9. Adrian Alamin

Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider 2 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 613 juta, atau subsider 2 tahun penjara.

10. Junaedi

Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 1,2 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim ialah Guntur Kurniawan dengan 4 hakim anggota.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan berlangsung tertib.

Para terdakwa tidak dihadirkan sesuai protokol kesehatan. Hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved