KORUPSI IZIN TAMBANG

Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon

Nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri diputus hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hari ini. Simak ulasannya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021). Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon 

Ia juga menyebut, dalam kasus ini terdakwa Amjon sebagai tokoh sentralnya.

"Terdakwa Amjon adalah tokoh sentralnya," sebutnya.

Vonis Bobby Satya

Sementara itu, oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri, Kamis (18/3/2021).

Tak hanya Bobby, terdakwa lainnya, Wahyu Budi juga mendapat vonis yang sama dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

"Keduanya dihukum pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan. Serta uang pengganti Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kawasan Senggarang, Tanjungpinang.

Sama seperti eks Kadis ESDM Kepri Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik, putusan majelis hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, Bobby dan Wahyu dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021)
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Selain itu, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 8,2 miliar.

Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa tidak hadir di ruang sidang, hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.

Ketua Majelis menyampaikan hal yang sama kepada para terdakwa lainnya. Para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Seorang JPU, Dodi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu terhadap hasil putusan majelis hakim ini.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami terlebih dahulu," sebut Dodi.

Nasib 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi bauksit yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hari ini, Kamis (18/3/2021).

Kasus korupsi izin tambang ini menyeret dua eks Kepala Dinas (Kadis) Kepri, Amjon dan Azman Taufik serta 10 orang lainnya.

Jadwal sidang yang dipantau Tribunbatam.id melalui web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wib.

Sidang tersebut digelar di ruang Sidang Utama, Kantor PN Tanjungpinang, Jalan Senggarang, Tanjungpinang.

Diketahui, sidang ini terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejati Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Tama Aditya dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amjon dan Azman Taufik masing-masing 14 tahun dan 13,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Raka menyatakan ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu menurut JPU, sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa Amjon, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Azman Taufik dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Seusai mendengar tuntutan, kedua penasehat hukum kedua terdakwa, Dicky dan Edward akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Terhadap 10 terdakwa lagi, masing masing dituntut 5,6 sampai 8,6 tahun penjara oleh JPU, Dodi Gazali Emil.

Dalam persidangan, JPU Dodi menyatakan ke-10 terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Terdakwa Bobby Satiya Kifana, dan Wahyu Budiyono masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Pada sidang terpisah, terdakwa Arif Rate, M Achmad, Edi Rasmadi dan Junaidi masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Arif Rate ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M Achmad juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 2,5 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Edi Rasmadi dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Junaidi, juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa Harry dan Sugeng juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa DJalil dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing - masing hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M. Adrian dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta subsider 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara

Selain itu juga, dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 613 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang perkara ini, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh 4 hakim anggota, Co Corpoiner SH, Suherman SH, Weninanda SH dan Albiferri SH.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

* Berita tentang Kepri


* Berita tentang korupsi izin tambang

* Berita tentang korupsi

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved