PILKADA KARIMUN
Iskandarsyah Minta Maaf ke Warga Karimun, Beri Selamat Aunur Rafiq Menang Sidang MK
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, serta memenangkan Petahana Karimun.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara, Kuasa Hukum pasangan 01 dari Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe mengatakan bahwa, sidang putusan telah dilakukan dan hasilnya mejelis Hakim menolam semua dalil pokok perkara pemohon.
"Semua perkara sengketa telah diputus, dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah memang," ucapnya Edwar.
Disebutkan Edwar, dalam persidangan yang telah digelar tersebut, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah.
Dalil-dalil yang ajukan pemohon dalam sengketa pilkada Karimun itu, berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti.
"Semua permohonan tidak terbukti di depan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap Edwar.

Kemudian, Dia juga mengucapkan rasa sukur dan terimakasih pada seluruh Tim Sukses ARAH yang telah berjuang selama ini.
Serta warga Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil putusan sidang.
Selain itu Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq- Anwar Hasyim ketika pembacaan putusan oleh MK, menggelar nonton bersama.
Suasana haru pun menyambut kemenangan pasangan Bupati Petahana itu ketika amar putusan sengketa hasil Pilkada Karimun dibacakan.
"Hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan majelis hakim tentang hasil Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020.
Alhamdulillah, tadi kita dengarkan sama-sama apa yang didalilkan oleh pemohon, telah dijawab oleh hakim," ucap Aunur Rafiq.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa syukur yang sebesar- besarnya atas hasil Pilkada Karimun.
Lanjutnya, ia meminta untuk masyarakat dapat menerima dengan baik hasil Pilkada Karimun tahun 2020.
"Pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan rasa syukur sebesar-besarnya.

Proses Pilkada Karimun telah selesai dan saya minta untuk seluruh warga Karimun.