PILKADA KARIMUN
Iskandarsyah Minta Maaf ke Warga Karimun, Beri Selamat Aunur Rafiq Menang Sidang MK
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar, serta memenangkan Petahana Karimun.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Apa yang telah diputuskan melalui Sidang MK dapat diterima dengan baik," katanya.
"Kami juga berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga daerah dengan baik dan damai," katanya.
Rafiq menyampaikan, dalam proses demokrasi pro dan kontra sudah biasa, akan tetapi setelah selesai proses Pilkada ini, diharapkan dapat kembali merajut silahturahmi dan persatuan untuk membangun Kabupaten Karimun.
"Mari kita rajut kembali silahturahmi dan membangun persatuan untuk bersama membangun Karimun," katanya.
Rafiq mengatakan, untuk pelantikan, dirinya masih menunggu proses dari KPU Karimun. Dimana KPU akan kembali menggelar Sidang Pleno penetapan pemenang Pilkada Karimun.
"Proses pelantikan nantinya akan menunggu KPU Karimun menggelar sidang hasil pilkada usai menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah itu nanti KPU akan menyurati DPRD Karimun melalui rapat paripurna.
Setelah itu, hasil Parpurna akan dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk diteruskan ke Mendagri untuk selanjutnya dikeluarkan SK," katanya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pilkada Karimun
Berita Tentang Mahkamah Konstitusi
Berita Tentang Iskandarsyah