Suami Bunuh Istri Lalu Setubuhi Jasadnya di Kontrakan, Luka Sayatan Agar Dikira Bunuh Diri

Tragedi suami bunuh istri lalu setubuhi jasadnya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru

Tribunmedan
Kasus pembunuhan pasutri. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tragedi suami bunuh istri lalu setubuhi jasadnya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya IM 15 tahun penjara.

Diketahui, kejadian suami bunuh istri itu terjadi di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak

Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada 19 Oktober 2020 lalu.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.

Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Istimewa)

Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.

"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Buron Satu Bulan

Buron selama satu bulan, seorang suami yang membunuh istrinya akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial RS berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Ciputat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved