HUMAN INTEREST
Cerita Mantan Ketua PN Tanjungpinang Eduard Arfa Ditawari Suap: Saya Suruh Bawa Pulang
Banyak suka duka yang dialami Eduard Arfa selama menjadi hakim.Saat menjabat Ketua PN Tanjungpinang,ia pernah ditawari segepok uang saat tangani kasus
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Bahkan ceritanya, pernah ada satu kasus di Bintan saat dirinya menjabat Ketua PN Tanjungpinang. Seorang oknum pengacara menemuinya dan memberikan sejumlah uang yang diletakkan di dalam sebuah tas.
"Ya pernah itu, pengacaranya sampai sekarang masih hidup. Saya dikasih uang satu tas. Sudah dilihatkan ke saya. Saya suruh bawa pulang dan usir orangnya. Heboh waktu itu. Kasusnya di Bintan," ucapnya.
Ditanyakan kembali, mengapa setelah pensiun menjadi hkim tetap menjalankan aktivitas menjadi seorang pengacara?
"Bapak ini asal-usul keluarganya seorang petani karet, dan sudah bekerja itu sejak kecil. Jadi sebelum napas habis kalau tidak bekerja terasa badan sakit-sakitan. Selain jadi kuasa hukum ini. Saya juga keseharian urusin kebun, tanam-tanam. Intinya tetap ada yang dikerjakan," ujarnya.
Lebih lanjut, aktivitas Eduard saat ini yakni memperjuangkan kliennya Azman Taufik yang telah divonis Mejelis Hakim 9 tahun penjara atas kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri.
Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri.
Eduard memprotes putusan hakim. Sebab, ia tetap pada amar putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan dengan vonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.
"Semua yang hadir dalam sidang terbuka itu dengar, bahwa amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim 6 tahun. Kenapa setelah sidang selesai 9 tahun penjara?," ujarnya protes.
Eduard sangat menyesalkan hal tersebut.
"Ingat dan pahami, bahwa putusan yang sah itu saat sidang berlangsung. Bukan setelah sidang baru disampaikan 9 tahun," sebutnya mengkritik.
Kritikan itu didasari Eduard pada pasal 195 KUHAP. Disebutkannya, bahwa pasal tersebut berbunyi, semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
"Itu yang saya protes. Jelas dalam sidang diucapkan 6 tahun. Kita ada rekamannya. Kawan-kawan media pun dengarkan itu kan," katanya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang