KORUPSI IZIN TAMBANG

Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa?

Pengacara eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik protes perbedaan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang kepada kliennya terkait kasus korupsi izin tambang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Eduard Arfa, penasihat hukum Eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik. Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa? 

Selain itu, Amjon juga dihukum denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota membacakan amar putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu Amjon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Selain Ferdy Yohanes, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Kepri Kembalikan Uang ke Negara

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri

Sementara mantan Kepala Dinas PTSP Kepri, Azman Taufik divonis 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Azman Taufik juga tidak dikenakan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Yakni 13 tahun dan 6 bulan penjara untuk Azman Taufik serta denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Pantauan Tribunbatam.id, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan masing-masing terdakwa didengarkan para kuasa hukumn terdakwa dan JPU.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19, para terdakwa menyaksikan sidang agenda putusan itu melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang.

JPU Dodi yang diwawancarai seusai sidang menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap amar putusan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan dan ditetapkan majelis hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami," sebut Dodi.

Ia juga menyebut, dalam kasus ini terdakwa Amjon sebagai tokoh sentralnya.

"Terdakwa Amjon adalah tokoh sentralnya," sebutnya.

Vonis Lengkap 12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang di Kepri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved