KORUPSI IZIN TAMBANG
Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri
nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang yang ditangani Kejati Kepri rencananya akan diputus hari ini, Kamis (18/3) di sidang PN Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi bauksit yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hari ini, Kamis (18/3/2021).
Kasus korupsi izin tambang ini menyeret dua eks Kepala Dinas (Kadis) Kepri, Amjon dan Azman Taufik serta 10 orang lainnya.
Jadwal sidang yang dipantau Tribunbatam.id melalui web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wib.
Sidang tersebut digelar di ruang Sidang Utama, Kantor PN Tanjungpinang, Jalan Senggarang, Tanjungpinang.
Diketahui, sidang ini terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejati Kepri.
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, Pengusaha Kepri Ferdy Yohanes Kembalikan Uang Rp 7 M ke Negara
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Tama Aditya dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amjon dan Azman Taufik masing-masing 14 tahun dan 13,5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Raka menyatakan ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu menurut JPU, sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Untuk terdakwa Amjon, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Azman Taufik dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Seusai mendengar tuntutan, kedua penasehat hukum kedua terdakwa, Dicky dan Edward akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Terhadap 10 terdakwa lagi, masing masing dituntut 5,6 sampai 8,6 tahun penjara oleh JPU, Dodi Gazali Emil.
Dalam persidangan, JPU Dodi menyatakan ke-10 terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Terdakwa Bobby Satiya Kifana, dan Wahyu Budiyono masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anggota-dprd-bintan-yatir-di-sidang-korupsi-izin-tambang-pn-tanjungpinang-1.jpg)