Jangan Sampai Keliru! Ini Tiga Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Lewat Online
Tak perlu datang ke pengadilan, bayar tilang bisa dilakukan secara online, bagaimana caranya?
TRIBUNBATAM.id - Tak perlu datang ke pengadilan, bayar tilang bisa dilakukan secara online.
Jika kamu termasuk orang yang terjaring razia dan harus membayar denda tilang, maka mau tidak mau kamu harus mengambil jaminan (STNK/SIM) di kantor Pengadilan Negeri yang disesuaikan dengan lokasi.
Namun mengingat kondisi sekarang yang mengharuskan kita meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, maka Nextren (grup TribunMadura.com) ingin memberikan cara mudah bayar tilang secara online.
Penasaran seperti apa? ikuti 3 metode dan tutorialnya berikut ini!
1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI
Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.
Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.
Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:
1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.
2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.
3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".
4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.
5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.
6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.
7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.