Jangan Sampai Keliru! Ini Tiga Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Lewat Online

Tak perlu datang ke pengadilan, bayar tilang bisa dilakukan secara online, bagaimana caranya?

Grid.ID
Foto Ilustrasi tilang kendaraan 

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Nah, seperti itu caranya agar bisa bayar tilang secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, kamu juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved