KSAD Jenderal Andika Beberkan Arti Nama Aprilio Perkasa Manganang: Berani Bertanggung Jawab

Serda Aprilio Perkasa Manganang tidak kuasa menahan tangis saat dirinya dinyatakan sah secara hukum sebagai seorang laki-laki.

Kompas.com
MENANGIS - Serda Aprilio Perkasa Manganang menangis ketika menerima keputusan perubahan nama dan jenis kelamin dari Pengadilan Negeri Sangihe. KSAD Jenderal Andika Beberkan Arti Nama Aprilio Perkasa Manganang (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) 

TRIBUNBATAM.id - Penantian panjang Serda Aprilia Manganang terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum akhirnya terwujud.

Tidak hanya itu, setelah dinyatakan sah menjadi seorang laki-laki, kini Aprilia Manganang mempunyai nama baru.

Sebelumnya, Majelis Hakim Nova Loura Sasube mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.

"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Saat sidang berlangsung, Aprilio Perkasa Manganang sempat ditanya majelis hakim soal perasaannya sekarang.

Setelah menjalani sejumlah operasi, Aprilio Perkasa Manganang mengaku sangat bahagia.

"Perasaan sekarang sangat bahagia. Selama 28 tahun saya menjalani status sebagai seorang wanita, dan saya bersyukur bisa lewati itu," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jumat.

Sembari menangis, mantan atlet voli putri nasional ini mengaku ingin membuka lembaran baru.

Ia ingin belajar banyak hal dalam menjalani hidupnya ke depan.

"Saya ingin awali hidup saya dengan baru, saya ingin buka lembaran baru," katanya.

"Saya mungkin ke depan akan banyak belajar, karena ini transisi buat saya."

Baca juga: Sah Jadi Pria, Nama Prajurit TNI Aprilia Manganang Kini Berubah Jadi Aprilio Perkasa Manganang

Baca juga: Beredar Video Mesum Parakan 01 Jilid 2, Pasangan Sejoli Terekam Asik Bercumbu

"Saya ingin menjadi laki-laki yang sejati dan bisa bertanggung jawab ke depan," jelas Aprilio Perkasa Manganang.

Dalam penetapannya, Pengadilan Negeri Tondano memerintahkan kepada dinas pendudukan catatan sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register perubahan identitas tersebut.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain ayah dan ibu Aprilio yakni Akip Zamrud Manganang dan Suryati serta teman satu angkatan Manganang di TNI Michael Anatototi.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter bedah plastik RSPAD dan psikiater RSPAD yang menangangi Manganang yakni Kolonel CKM Guntoro dan Kolonel CKM Bagus Budi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved