KARIMUN TERKINI
Hubungan Terlarang di Karimun Berujung Aborsi, Obat Penggugur Kandungan Beli via Online
Buah hubungan terlarang di Karimun antara PS yang masih istri orang (21) dan R, mereka kubur di belakang rumah menggunakan plastik hitam
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat meng aborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.
Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.
Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.
Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.
Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Baca juga: Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun
Baca juga: ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.