KARIMUN TERKINI
Hubungan Terlarang di Karimun Berujung Aborsi, Obat Penggugur Kandungan Beli via Online
Buah hubungan terlarang di Karimun antara PS yang masih istri orang (21) dan R, mereka kubur di belakang rumah menggunakan plastik hitam
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ungkap Kasus Polres Karimun
Tidak hanya mengungkap kasus aborsi, Polres Karimun sebelumnya menggerebek sebuah tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Selasa (16/3/2021) sore.
Setidaknya 12 orang calon TKI ilegal ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Ranggam Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.
Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.
Selain 12 orang itu, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai tekong kapal.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, informasi adanya upaya penyelundupan TKI ilegal ini didapat pihaknya dari hasil koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.
"Informasi dari Krimum Polda, kemudian diteruskan ke Kapolres, dan kemudian kita lakukan tindaklanjut," jelasnya.

Adapun 12 calon TKI ilegal ini, terdiri dari 11 laki-laki, dan satu orang perempuan.
Dari informasi yang dihimpun, para calon TKI ini sebelumnya telah membayar uang sebesar Rp 4 juta untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
"Satu orang membayar uang Rp 4 juta untuk berangkat ke Malaysia," tambah Adenan.
Saat ini, 12 orang calon TKI beserta tekong kapal telah diamankan di Mapolres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dilakukan rapid test.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Aborsi
Berita Tentang Polres Karimun
Berita Tentang Hubungan Terlarang