KORUPSI IZIN TAMBANG
Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi
Kepala BKPSDM Kepri Firdaus bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan inkrah PN Tanjungpinang terkait mantan Kadis ESDM Kepri Amjon
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diketahui, kasus korupsi izin tambang ini menyeret 2 eks kepala dinas atau Kadis di Kepri. Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.
Selain itu ada 10 orang lain terlibat.
Berikut vonis lengkapnya:
1. Bobby Satya Kifana, oknum ASN di Pemko Tanjungpinang, dan Wahyu Budi
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.
Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Arif Rate
Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
3. M Achmad
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP senilai Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan.
4. Hary Malonda dan Sugeng
Kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hari Molanda dan Sugeng juga dihukum untuk membayar UP senilai Rp 7,1 miliar atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
5. Eddy Rasmadi
Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.