BATAM TERKINI
Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, 'Tak Boleh Tarik Penumpang'
Dari ribuan kendaraan angkutan orang tak layak huni itu, 366 di antaranya melayani trayek utama.
Sementara itu, Dishub Batam mencatat sebanyak 617 unit kendaraan angkutan orang berada di trayek utama.
Tidak hanya itu, sebanyak 1.745 unit berada di trayek cabang dan 2.545 lainnya adalah taksi.
Batasan usia operasi angkutan umum sendiri diatur melalui Perwako Batam Nomor 15 Tahun 2008.
Untuk trayek utama, usia kendaraan maksimal 18 tahun.
Sedangkan trayek cabang, usia kendaraan maksimal 15 tahun dan taksi, usia kendaraan maksimal 15 tahun.
Dishub Batam sebelumnya sempat disorot setelah adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan beberapa hari lalu.
Dimana, kasus itu ikut menyeret Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto menjadi tersangka.
Sebanyak 22 saksi pun ikut diperiksa terkait dugaan kasus tersebut. Beberapa di antaranya diketahui adalah pihak perusahaan.
Dishub Batam Ditarget Rp 11 Miliar
Dinas Perhubungan atau Dishub Batam diberi target Pendapatan Asli Daerah/ PAD dari Bus Trans Batam sebesar Rp 11 Miliar.
Namun hingga Maret 2021, mereka baru bisa memberi kontribusi 10 persen dari target PAD yang telah ditetapkan itu.

Meski demikian, Kepala Unit Pelaksana Teknis/ UPT Transportasi Umum Bus Trans Batam, Bambang Sucipto optimis bisa mengejar target PAD tersebut.
Bukan tanpa alasan, jumlah penumpang Bus Trans Batam diakuinya meningkat selama dua bulan terakhir.
Mereka mengklaim, dalam sehari setidaknya 3 ribu pengguna jasa Bus Trans Batam ini.
Bambang mengungkapkan, terdapat 40 unit Bus Trans Batam yang berkeliling Kota Batam sesuai dengan rute yang telah ditentukan.