BATAM TERKINI
Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, 'Tak Boleh Tarik Penumpang'
Dari ribuan kendaraan angkutan orang tak layak huni itu, 366 di antaranya melayani trayek utama.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Sebanyak 3.214 unit kendaraan angkutan orang di Batam tak layak operasi.
Usia ribuan kendaraan itu diketahui telah melewati batas maksimal sesuai Peraturan Wali Kota/ Perwako Batam Nomor 15 Tahun 2008.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan/ Dishub Batam, Syafrul Bahri merinci 3.214 unit itu terdiri dari 366 unit kendaraan di trayek utama.
Kemudian 1.603 unit kendaraan trayek cabang, dan 1.245 unit taksi.
Menyikapi kondisi ini, Syafrul pun meminta setiap badan usaha angkutan untuk dapat tegas dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Wajib dilakukan penghitaman,” ungkap Syafrul kepada TribunBatam.id, Senin (22/3/2021).

Untuk setiap kendaraan atau angkutan umum yang telah habis masa operasinya, lanjut dia, tidak diwajibkan atau diperbolehkan untuk KIR.
“Angkutan umum itu pelatnya kuning. Maksudnya, penghitaman plat oleh Samsat menjadi mobil pribadi dan tidak boleh menarik penumpang,” jelas dia lagi.
Untuk KIR berkala, Syafrul menyebut jika setiap kendaraan wajib melakukannya enam bulan sekali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016.
“Kalau biaya KIR ada sesuai dengan besaran retribusi.
Untuk besarannya, karena sekarang smart card, perwakonya berubah.
Kalau kendaraan tersebut rutin melakukan KIR per 6 bulan sekali, tidak mahal.
Tapi, jika kendaraan itu KIR-nya mati 1 atau 2 tahun tentu agak mahal sedikit karena ada dendanya.
Artinya sama kayak kita bayar pajak kendaraan di Samsat,” katanya.
Baca juga: Sempat Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Jaksa Tetapkan Tersangka Hariyanto
Baca juga: Selama Januari 2021, Jumlah Penumpang Transportasi Umum di Batam Turun 28,13 Persen
