KARHUTLA DI BATAM

KARHUTLA di BATAM, Hutan Dekat TPU Sei Temiang Terbakar Lagi, Jadi Atensi Polisi

Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengaku jika api di dekat TPU Sei Temiang sempat membesar.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KARHUTLA DI BATAM - Kapolsek Sekupang AKP yudi Arvian bersama Kanit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi lokasi kebakaran di TPU Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (22/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Batam kembali terjadi di kawasan TPU Sei Temiang.

Api diketahui sempat membesar pada Senin (22/3/2021).

Setidaknya ini merupakan kali kedua Karhutla di Batam.

Kasus dengan lokasi serupa sebelumnya terjadi pada awal Maret 2021.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan jika kobaran api sudah berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

"Tadi api sempat membesar, namun sudah berhasil dipadamkan.

Saat ini tinggal pendinginan, TKP-nya tak jauh dari TPU Sei Temiang," ungkapnya kepada TribunBatam.id.

KARHUTLA DI BATAM - Anggota Polsek Sekupang mendatangi lokasi kebakaran di TPU Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (22/3/2021).
KARHUTLA DI BATAM - Anggota Polsek Sekupang mendatangi lokasi kebakaran di TPU Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (22/3/2021). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Setidaknya, dua unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) diterjunkan ke lokasi.

Pemadaman api, turut dibantu tim Manggala Agni Batam dan personel Polsek Sekupang.

Kapolsek pun tetap mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran.

"Hindari membakar sampah, atau pun membakar lahan. Jangan sembarangan membuang puntung rokok, dengan itulah kita dapat mencegah kebakaran," pungkasnya.

Dua orang tersangka Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Batam sebelumnya dibekuk anggota Polsek Sekupang.

Hukuman pidana kurungan penjara pun telah menanti kedua tersangka ini.

Tak main main, pasal pidana yang disangkakan dengan kurungan penjara minimal 8 tahun lamanya.

Untuk itu Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian memperingkatkan Warga Batam agar tidak bermain-main dengan api.

Apalagi membakar hutan dan membuka lahan.

"Hukuman bagi pelaku pembakar hutan tegas, sudah intruksi pimpinan.

Baca juga: Kasus Karhutla di Bintan Buyu, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan

Baca juga: Marak Karhutla, Ini Sanksi Pidana Bakar Lahan Kata Kanit Binmas Polsek Bintan Timur

KARHUTLA DI BATAM - Anggota Polsek Sekupang mendatangi lokasi kebakaran di TPU Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (22/3/2021).
KARHUTLA DI BATAM - Anggota Polsek Sekupang mendatangi lokasi kebakaran di TPU Sei Temiang, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (22/3/2021). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Pasti akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar AKP Yudi Jumat (05/03/2021).

Dua orang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Karhutla di Batam.

Keduanya merupakan tersangka Karhutla di Batam di belakang TPU Sei Temiang dan kawasan Southlink Tiban.

"Semoga penangkapan dua tersangka ini dapat menjadi efek jera bagi Warga Batam lainnya untuk tidak membakar lahan.

Apalagi saat ini cuaca kita sedang kemarau.

"Bagi warga Sekupang, lanjut dia jika menemukan titik api agar segera melaporkan baik kepada perangkat RT ataupun langsung kepada kami," sebutnya.

Tebas Hutan Lindung untuk Berkebun

Tersangka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Batam, tepatnya di belakang TPU Sei Temiang ditangkap anggota Polsek Sekupang.

Seorang laki-laki berinisial S (43) ditetapkan sebagai tersangka dari kasus yang menghanguskan hutan lindung seluas 1 Hektare.

Tidak hanya membakar lahan. Dalam ekspos yang digelar di Polsek Sekupang, tersangka juga menebas sejumlah pohon di area hutan lindung.

Rencananya, lahan tersebut akan ia gunakan untuk berkebun.

Tebas Hutan Lindung dan Bakar Lahan, Polsek Sekupang Tahan Tersangka Karhutla di Sei Temiang. Foto Eskpos kasus Karhutla di Batam, Rabu (3/3/2021).
Tebas Hutan Lindung dan Bakar Lahan, Polsek Sekupang Tahan Tersangka Karhutla di Sei Temiang. Foto Eskpos kasus Karhutla di Batam, Rabu (3/3/2021). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, jika tersangka S membakar sampah di lokasi tersebut.

"Tersangka kita amankan kemarin sore di TKP kebakaran, kita sudah amankan sejumpah barang bukti, korek api, cangkul, parang dan mesin pompa air serta pompa selang," ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Rabu (3/3/2021).

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 36 UU RI tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan pasal 76 Jo pas 50 UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Polsek Sekupang

Berita Tentang Karhutla di Batam

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved