BINTAN TERKINI
Kasus Karhutla di Bintan Buyu, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
Polres Bintan menetapkan tiga tersangka terkait kasus karhutla di Bintan Buyu yang menghanguskan 18 hektare lahan di Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menuturkan, pihaknya mengamankan tiga orang terkait kasus karhutla di daerah Bintan Buyu belum lama ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka berinisial S, J dan M. Ketiganya sudah kita amankan di Mako Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, ketiga tersangka diamankan atas kasus karhutla yang menghanguskan sekitar 18 hektare (Ha) lahan di daerah Bintan.
Disampaikan, para tersangka awalnya ingin membuka lahan dengan cara membakar.
"Saat itu api merambat ke lahan lain dan ada sekitar 18 hektare lahan yang terbakar," terangnya.
Dwi juga menjelaskan, saat ini berkas perkara ketiganya sedang tahap penyusunan untuk kelengkapan di Kejaksaan Negeri Bintan.
"Untuk berkas dalam kasus karhutla ini sedang kita lengkapi," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran.
Bambang juga mengimbau agar warga tidak membuang puntung rokok sembarangan dalam kondisi hidup.
"Jika warga membakar sampah atau lainnya diharapkan ditunggui sampai padam. Soalnya bisa menyebabkan kebakaran lahan dan bisa diproses pidana jika melakukan hal tersebut," tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-Undangg nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.
Makin Memprihantinkan
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Bintan kembali terjadi pada awal Februari 2021.
Data yang dihimpun UPT Damkar Kecamatan Bintan Utara, yang membawahi Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong, kejadian Karhutla di Bintan terjadi berturut-turut sejak Selasa (2/2).
Kejadian Karhutla di Bintan Selasa (2/2) terjadi di hutan lindung Jalan Tamansari, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.