cara pembayaran tilang
PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya
Berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia serentak meluncurkan sistem tilang elektronik
41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol.
Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi.
Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret.
Penindakannya sama," kata Sambodo.

Bayar tilang
Pada era digitalisasi ini, semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.
Tak terkecuali dengan membayar denda tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.
Baca juga: Bikin Ngakak! Polisi Gadungan Tilang Polisi Asli, Pelaku Sempat Lari Terbirit Lalu Ditangkap
Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak," ucap Fahri dilansir Kompas.com, belum lama ini.
Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.
Berikut adalah cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar