cara pembayaran tilang
PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya
Berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia serentak meluncurkan sistem tilang elektronik
TRIBUNBATAM.id - Pada era digitalisasi semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.
Tak terkecuali dengan membayar denda tilang, di mana Polri sedang gencar menerapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik dianggap cukup efektif dan bisa membuat pengendara tertib aturan lalu lintas.
Di sisi lain tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk oknum petugas nakal yang bernegosiasi ke pelanggar lalu lintas.
Berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional.
Baca juga: NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Kemudian Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan pemasangan ETLE agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.
"Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap.

Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," jelas Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Pelat Palsu Denda Rp 500 Ribu, di Batam Kapan Berlaku?
Baca juga: Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Kenali Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda
Rencana pada tahap satu ETLE nasional ini akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai keseluruhan polda di Indonesia.
Menilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berbasis elektronik juga semakin digencarkan.
Polda Metro Jaya akan memasang 41 kamera dari 240-an tersebut di 10 koridor bus Transjakarta.
"Penegakan hukum berbasis elektronik.
Jadi, nanti total ada 240-an, tapi khusus dari Polda Metro Jaya.