cara pembayaran tilang

PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya

Berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia serentak meluncurkan sistem tilang elektronik

GRID
PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pada era digitalisasi semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.

Tak terkecuali dengan membayar denda tilang, di mana Polri sedang gencar menerapkan tilang elektronik.

Tilang elektronik dianggap cukup efektif dan bisa membuat pengendara tertib aturan lalu lintas.

Di sisi lain tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk oknum petugas nakal yang bernegosiasi ke pelanggar lalu lintas.

Berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional.

Baca juga: NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Kemudian Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan pemasangan ETLE agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.

"Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap.

E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV
E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV (GRID)

Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," jelas Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Pelat Palsu Denda Rp 500 Ribu, di Batam Kapan Berlaku?

Baca juga: Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Kenali Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Rencana pada tahap satu ETLE nasional ini akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai keseluruhan polda di Indonesia.

Menilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berbasis elektronik juga semakin digencarkan.

Polda Metro Jaya akan memasang 41 kamera dari 240-an tersebut di 10 koridor bus Transjakarta.

"Penegakan hukum berbasis elektronik.

Jadi, nanti total ada 240-an, tapi khusus dari Polda Metro Jaya.

41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol.

Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi.

Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret.

Penindakannya sama," kata Sambodo.

Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.
Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021. (Wartakota)

Bayar tilang

Pada era digitalisasi ini, semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan.

Tak terkecuali dengan membayar denda tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

Baca juga: Bikin Ngakak! Polisi Gadungan Tilang Polisi Asli, Pelaku Sempat Lari Terbirit Lalu Ditangkap

Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak," ucap Fahri dilansir Kompas.com, belum lama ini.

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.

Berikut adalah cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.

Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Selanjutnya, mengikuti petunjuk yang ada.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020)
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Untuk cara manual bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya, Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

* Berita tentang Tilang Elektronik

* Berita tentang Penilangan

* Berita tentang Polisi Lalu Lintas

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved