Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Kenali Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda
Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Minggu (19/3/2021).
Menurutnya, pemberlakuan tilang elektronik ini efektif berlaku secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.
Pemberlakuan tilang elektronik ini diakuinya untuk menghindari oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, diberlakukan tilang elektronik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucapnya.
Perlu diketahui, e-tilang atau tilang elektronik ini bekerja melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Berlaku 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik, Segini Dendanya
Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Tiga Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Lewat Online
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda.
Berikut besaran denda pelanggaran tilang online.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:
1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara.
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.
Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.
2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tilang-elektronik-diberlakukan-secara-nasional.jpg)