BATAM TERKINI

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Pelat Palsu Denda Rp 500 Ribu, di Batam Kapan Berlaku?

Penerapan tilang elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini Selasa 23 Maret 2021. Di Batam persiapan terus dilakukan. Cek besaran denda e-Tilang

Wartakota
Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.idPenerapan tilang elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini Selasa 23 Maret 2021. Di Batam persiapan terus dilakukan.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Minggu (19/3/2021) memastikan resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.

Lantas bagaimana penerapan di Provinsi Kepulauan Riau termasuk Batam?

TRIBUNBATAM.id masih mengupdate informasi kapan tilang online berlaku.

Namun sebelumnya Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kepri terus menggesa penerapan tilang elektronik.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono pernah mengatakan rencana penerapan Tilang Elektronik itu disambut baik oleh semua stekholder dengan Criminal Justice.

Pihaknya pun menargetkan jika sistem Tilang Elektronik atau e-tilang di Provinsi Kepri akan diterapkan pada April 2021.

Baca juga: Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Kenali Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda

Untuk infrastruktur pendukung menurut Mujiono nantinya pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kota terutama kepada pemerintah yang mempunyai stakeholder yang mempunyai pengembangan fungsi lalulintas.

"Baru sampai tahap koordinasi. Sejumlah stakeholder menyambut baik rencana ini," ucapnya, Selasa (2/3/2021).

Hindari Praktik Pemerasan

Pemberlakuan tilang elektronik ini diakuinya untuk menghindari oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, diberlakukan tilang elektronik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucapnya.

Perlu diketahui, e-tilang atau tilang elektronik ini bekerja melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Berlaku 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik, Segini Dendanya

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Tiga Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Lewat Online

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas tilang online akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved