BATAM TERKINI
Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Pelat Palsu Denda Rp 500 Ribu, di Batam Kapan Berlaku?
Penerapan tilang elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini Selasa 23 Maret 2021. Di Batam persiapan terus dilakukan. Cek besaran denda e-Tilang
Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang, tapi cukup membayar denda.
Berikut besaran denda pelanggaran tilang online.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang online:
1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara.
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi.
Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.
2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor.
Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.